Erni60
Pasal 28 I(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.(5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Semoga Membantu :)
5 votes Thanks 26
Nabillahihtisab
Hak untuk hidup , Hak untuk membentuk keluarga , Hak untuk mengembangkan diri , Hak untuk pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum , Hak agama serta berhak beribadah menurut agamanya , Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi , Hak untuk perlindungan diri pribadi , keluarga , kehormatan , martabat dan harta benda , Hak wajib menghormati.
Semoga Membantu :)