yulinds26isi pasal 29 UUD 1945 itu adalah : ~Bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang beragama ~UUD 1945 memberikan jaminan kepada pemeluk agama yang ada di Indonesia untuk beribadah. ~Tidak ada pengaturan jenis agama yang mesti berada di Negara Indonesia, semua agama apa pun boleh berada di Indonesia, asal tidak ATHEIS.
~Bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang beragama
~UUD 1945 memberikan jaminan kepada pemeluk agama yang ada di Indonesia untuk beribadah.
~Tidak ada pengaturan jenis agama yang mesti berada di Negara Indonesia, semua agama apa pun boleh berada di Indonesia, asal tidak ATHEIS.
kalau mengenai ham adanya dipasal 28