Pengaruh sistem sewa tanah yang diterapkan oleh Gubernur Raffles
Melyaja
Thomas Stamford Raffles menyebut sistem sewa tanah dengan istilah landrente. Tanah disewakan kepada kepala-kepala desa di seluruh Jawa yang pada gilirannya bertanggung jawab membagi tanah dan memungut sewa tanah tersebut. Sistem sewa tanah ini pada mulanya dapat dibayar dengan uang atau barang,tetapi selanjutnya pembayarannya menggunakan uang.Gubernur Jenderal Stamford Raffles ingin menciptakan suatu sistem ekonomi di jawa yang bebas dari segala unsur paksaan,dan dalam rangka kerja sama dengan raja-raja dan para bupati.