-• Pengangkatan hakim- hakim peradilan merupakan kewenangan Presiden dalam urusan.... a). keamanan b). yustisi c). pertahanan d). politik luar negeri
-• Lembaga dalam pemerintahan Indonesia yang merupakan pembantu Presiden adalah.... a). MPR b). DPR c). MA d). kementrian negara
-• Pemerintahan daerah terdiri atas.... a). gubernur, bupati atau wali kota, camat, dan kepala desa b). gubernur, bupati atau wali kota, dan perangkat daerah c). bupati atau wali kota, camat d). bupati atau wali kota, dan perangkat daerah e). gubernur, perangkat desa
-• Kabinet dibentuk dan bertanggung jawab kepada.... a). DPR b). MPR c). Presiden d). Wakil Presiden
-• Berikut ini yang bukan merupakan fungsi DPRD Provinsi adalah.... a). pengawasan b). anggaran c). pengaturan d). pembentukan Perda provinsi
d
a
c
b
Maaf y kalo salah