Pengampunan atau penghapusan hukuman yang dilakukan presiden pada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana atas pertimbangan dpr disebut A. grasi B. amnesti C. abolisi D. rehabilitasi
joni911
Males: ppkn pengampunan atau penghapusan hukuman yang dilakukan presiden pada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana atas pertimbangan dpr disebut (A. grasi)
pengampunan atau penghapusan hukuman yang dilakukan presiden pada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana atas pertimbangan dpr disebut (A. grasi)