September 2018 2 7 Report
Pengakuan secara de jure dapat bersifat tetap dan bersifat penuh . Pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama lamanya setelah melihat adanya jaminan bahwa pemerintahan negara baru tesebut akan stabil dalam jangka waktu yang cukup lama disebut pengakuan secara de jure bersifat

More Questions From This User See All

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.