Pengakuan kedaulatan dari negara lain ada dua. tuliskan dan jelaskan pengakuan kedaulatan tersebut
budi71318
1) pegakuan de facto adalah pengakuan menurut keyakinan yang ada dan memenuhi unsur konstitusi. pengakuan ini bersifat sementra 2) pengakuan de jure adalah pengakuan secara resmi menuru hukum. pengakuan ini bersifat tetap. misalnya: negara indonesia secara de jure baru diakui oleh: -inggris pada tanggal, 31 maret 1947 -amerika serikat pada tanggal, 17 april 1947 -rusia pada tanggal, 26 mei 1948 -belanda pada tanggal, 27 desember 1949
adalah pengakuan menurut keyakinan yang ada dan memenuhi unsur konstitusi. pengakuan ini bersifat sementra
2) pengakuan de jure
adalah pengakuan secara resmi menuru hukum. pengakuan ini bersifat tetap.
misalnya: negara indonesia secara de jure baru diakui oleh:
-inggris pada tanggal, 31 maret 1947
-amerika serikat pada tanggal, 17 april 1947
-rusia pada tanggal, 26 mei 1948
-belanda pada tanggal, 27 desember 1949
maaf kalo salah