Pengakuan hak asasi manusia secara konstitusional pertama kali ditetapkan pada tahun 1976. Pada tahun tersebut, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi dua dokumen penting dalam bidang HAM, yaitu "Pakt Hak-Hak Sipil dan Politik" (International Covenant on Civil and Political Rights) serta "Pakt Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya" (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights). Kedua pakta ini secara bersama-sama mengakui hak asasi manusia sebagai hak yang melekat pada setiap individu dan menetapkannya dalam hukum internasional.
Meskipun upaya untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia telah ada sebelum tahun 1976, tahun tersebut merupakan titik penting dalam sejarah pengakuan HAM secara konstitusional melalui dokumen-dokumen yang diadopsi oleh PBB.
Jawaban:
Jawaban yang tepat adalah a. 1976.
Pengakuan hak asasi manusia secara konstitusional pertama kali ditetapkan pada tahun 1976. Pada tahun tersebut, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi dua dokumen penting dalam bidang HAM, yaitu "Pakt Hak-Hak Sipil dan Politik" (International Covenant on Civil and Political Rights) serta "Pakt Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya" (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights). Kedua pakta ini secara bersama-sama mengakui hak asasi manusia sebagai hak yang melekat pada setiap individu dan menetapkannya dalam hukum internasional.
Meskipun upaya untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia telah ada sebelum tahun 1976, tahun tersebut merupakan titik penting dalam sejarah pengakuan HAM secara konstitusional melalui dokumen-dokumen yang diadopsi oleh PBB.