rickyravindrafa
De facto: pengakuan bahwa secara nyata bahwa negara itu telah berdiri de jure : pengakuan secara hukum bahwa Suatu negara telah terbentuk
1 votes Thanks 5
rista1399
1. pengakuan de facto : pengakuan menurut fakta atau kenyataan yang ada, misalnya perjanjian linggarjati pada tahun 1947 2. pengakuan de jure : pengakuan resmi menurut hukum ( pengakuan yuridis ) , misalnya Indonesia memperoleh pengakuan kemerdekaan secara de jure pertama kali dari kerajaan mesir pada tanggal 10 juni 1947
de jure : pengakuan secara hukum bahwa Suatu negara telah terbentuk
2. pengakuan de jure : pengakuan resmi menurut hukum ( pengakuan yuridis ) , misalnya Indonesia memperoleh pengakuan kemerdekaan secara de jure pertama kali dari kerajaan mesir pada tanggal 10 juni 1947