Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus di lingkungan pengadilan umum yang dibentuk dengan undang-undang nomor 26 tahun2000, yang memiliki wewenang untuk A. melakukan penelidikan terhadap kasus pelanggaran HAM berat B. memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat C. menyidik berbagai kasus pelanggaran HAM berat D. menyebarluasakan pemahaman tentang HAM TOLONG JAWAB
lisaoktavia511
A. melakukan penyelidikan terhadap kasus pelanggaran HAM berat