dxzoro
Sejalan dengan tuntutan reformasi, maka dewasa ini telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan khususnya yang menyangkut pemisahan peran dan fungsi TNI (TNI-AD, TNI-AU, TNI-AL) dan POLRI. POLRI merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan terpeliharanya keamanan dalam negeri. Sedangkan TNI berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, POLRI berperan dalam bidang keamanan negara, sedangkan TNI berperan dalam bidang pertahanan negara. Dalam usaha pembelaan negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas untuk : a. mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah; b. melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa; c. melaksanakan operasi militer selain perang; d. ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional (Pasal 10 ayat (3) UURI Nomor 3 Tahun 2002). Berdasarkan uraian tersebut jelaslah, bahwa TNI merupakan komponen utama dalam pertahanan negara. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 3 Tahun 2002). Sedangkan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Gambar 9 merupakan salah satu bukti upaya bela negara yang dilakukan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman. Jika demikian, apakah hanya TNI yang memiliki tugas menghadapi berbagai ancaman? Hal ini tergantung pada jenis ancaman yang dihadapi. Jika jenis ancaman yang dihadapi berbentuk ancaman militer, maka Tentara Nasional Indonesia ditempatkan sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Sedangkan apabila yang dihadapi ancaman non-militer, maka unsur utamanya adalah lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi dan dinilai mempu- nyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, serta keselamatan segenap bangsa. Sedangkan ancaman non-militer adalah ancaman yang tidak menggunak- an kekuatan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
a. mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
b. melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
c. melaksanakan operasi militer selain perang;
d. ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional (Pasal 10 ayat (3) UURI Nomor 3 Tahun 2002).
Berdasarkan uraian tersebut jelaslah, bahwa TNI merupakan komponen utama dalam pertahanan negara. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 3 Tahun 2002).
Sedangkan ancaman adalah
setiap usaha dan kegiatan baik dari
dalam negeri maupun luar negeri yang
dinilai membahayakan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah negara, dan
keselamatan segenap bangsa. Gambar
9 merupakan salah satu bukti upaya
bela negara yang dilakukan TNI dalam
menghadapi berbagai ancaman.
Jika demikian, apakah hanya TNI yang memiliki
tugas menghadapi berbagai ancaman? Hal ini tergantung
pada jenis ancaman yang dihadapi. Jika jenis ancaman
yang dihadapi berbentuk ancaman militer, maka Tentara
Nasional Indonesia ditempatkan sebagai komponen
utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan
komponen pendukung. Sedangkan apabila yang dihadapi
ancaman non-militer, maka unsur utamanya adalah
lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sesuai
dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan
didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Ancaman militer adalah ancaman
yang menggunakan kekuatan bersenjata
yang terorganisasi dan dinilai mempu-
nyai kemampuan yang membahayakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah
negara, serta keselamatan segenap
bangsa. Sedangkan ancaman non-militer
adalah ancaman yang tidak menggunak-
an kekuatan senjata tetapi jika dibiarkan
akan membahayakan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap
bangsa.