Penertian dari negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
Walandouw
Negara kesatuan sistem desentralisasi adalah bentuk negara dimana pemerintahan pusat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara memberikan sebagian kekuasaannya kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Keikut sertaan daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri di sebut hak otonom. Dalam sistem pemerintahan ini daerah membuat peraturan yang sesuai dengan kondisi daerahnya, asal peraturan itu tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya. Pemerintah pusat tidak lagi memegang kekuasaan seluruh urusan pemerintahan, melainkan hanya urusan urusan pokok saja, seperti urusan pemerintahan umum, politik, keuangan dan hubungan luar negeri. Contoh negara yang menerapkan sistem ini adalah indonesia.