penerapan sistem ekonomi berdasarkan nilai-nilai Pancasila ditegaskan dalam
ariesprlv164
Penerapan sistem ekonomi berdasarkan nilai-nilai Pancasila ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia. Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa "perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan." Sedangkan ayat (2) Pasal 33 menegaskan bahwa "cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara."
Kedua ayat ini menggarisbawahi prinsip kolaborasi, keadilan, dan kesejahteraan dalam mengelola perekonomian berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Prinsip ini mengakui pentingnya kerjasama dalam perekonomian dan perlunya pemerintah ikut campur dalam sektor-sektor yang vital untuk memastikan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.
Kedua ayat ini menggarisbawahi prinsip kolaborasi, keadilan, dan kesejahteraan dalam mengelola perekonomian berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Prinsip ini mengakui pentingnya kerjasama dalam perekonomian dan perlunya pemerintah ikut campur dalam sektor-sektor yang vital untuk memastikan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.