richard8888
Sila 2=Pancasila sebagai landasaan idiil dari system pemasyarakatan, menyebutkan adanya keseimbangan dan keselarasan baik dalam hidup manusia secara pribadi, dalam bangsa-bangsa lain maupun hubungannya dengan Tuhan. Dalam hal ini, Bahrudin Soerjobroto mengemukakan: “Pemasyarakatan dinyatakan sebagai usaha untuk mencapai kesatuan hidup, kehidupan dan penghidupan yang terjalin antara individu pelanggar hokum dengan pribadinya sebagai manusia, antar pelanggar dengan sesame manusia, antara pelanggar dengan masyarakat serta alamnya, kesemuanya dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa”. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan bahwa system pemasyarakatan bertujuan untuk mengembalikan warga binaan pemasyarakatan sebagai warga yang baik dan untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tidak pidana oleh warga binaan serta merupakan penerapan dan bagian yang tak terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Sistem pemasyarakatan menitikberatkan pada usaha perawatan, pembinaan, pendidikan, bimbingan warga binaan pemasyarakatan yang bertujuan untuk memulihkan kesatuan hubungan yang asasi antara individu warga binaan dengan masyarakat. Butir-butir sila kedua pancasila “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap”: 1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. 2. Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. 3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia. 4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira. 5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain. 6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. 7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan. 8. Berani membela kebenaran dan keadilan. 9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia. 10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
keseimbangan dan keselarasan baik dalam hidup manusia secara pribadi, dalam bangsa-bangsa lain maupun hubungannya dengan Tuhan.
Dalam hal ini, Bahrudin Soerjobroto mengemukakan: “Pemasyarakatan dinyatakan sebagai
usaha untuk mencapai kesatuan hidup, kehidupan dan penghidupan yang terjalin antara
individu pelanggar hokum dengan pribadinya sebagai manusia, antar pelanggar dengan
sesame manusia, antara pelanggar dengan masyarakat serta alamnya, kesemuanya dalam
lindungan Tuhan Yang Maha Esa”.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan bahwa
system pemasyarakatan bertujuan untuk mengembalikan warga binaan pemasyarakatan
sebagai warga yang baik dan untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan
diulanginya tidak pidana oleh warga binaan serta merupakan penerapan dan bagian yang tak
terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Sistem pemasyarakatan
menitikberatkan pada usaha perawatan, pembinaan, pendidikan, bimbingan warga binaan
pemasyarakatan yang bertujuan untuk memulihkan kesatuan hubungan yang asasi antara
individu warga binaan dengan masyarakat.
Butir-butir sila kedua pancasila “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap”:
1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia,
tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin,
kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.