Penerapan dalam ketatanegaraan dalam sistem pemerintahan presidensial
wila3kusumaPenerapan Sistem Pemerintahan Presidensial Dalam Ketatanegaraan : 1. Presiden sebagai Kepala Negara. 2. Masa jabatan Kepala Negaranya ditentukan oleh jangka waktu, maksimal 2 periode. 3. Pemilihan Kepala Negaranya dipilih langsung oleh rakyat. 4. Keputusan Kepala Negaranya tidak dapat diganggu gugat. 5. Hukuman Kepala Negaranya adalah pemakzulan.
1. Presiden sebagai Kepala Negara.
2. Masa jabatan Kepala Negaranya ditentukan oleh jangka waktu, maksimal 2 periode.
3. Pemilihan Kepala Negaranya dipilih langsung oleh rakyat.
4. Keputusan Kepala Negaranya tidak dapat diganggu gugat.
5. Hukuman Kepala Negaranya adalah pemakzulan.