Al-Qur’an dan As-sunnah merupakan dua sumber utama penentuan hukum dalam Islam, dan sumber-sumber selain keduanya disebut sebagai sumber pelengkap/pendukung. Lantas, bagaimanakah batasan-batasan yang perlu diperhatikan seorang mujtahid dalam berijtihad menggunakan sumber-sumber pelengkap ini agar tetap terjaga dalam platform syariat Islam yang benar? Berikan contoh berdasarkan salah satu metode ijtihad yang telah kamu pelajari!