Pendidikan dasar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini merupakan pendidikan yang diselenggarakan selama sembilan tahun sebagaimana diatur dalam Undang‑undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang terdiri atas program enam tahun di Sekolah Dasar dan program tiga tahun di Sekolah lanjutan.
Jawaban:
B. 9 tahun
Penjelasan:
Pendidikan dasar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini merupakan pendidikan yang diselenggarakan selama sembilan tahun sebagaimana diatur dalam Undang‑undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang terdiri atas program enam tahun di Sekolah Dasar dan program tiga tahun di Sekolah lanjutan.