Pendidikan dasar yang dimaksud uu nomor 20 tahun 2003 meliputi
istiqomahriva
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. (0) Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.