August 2018 1 35 Report
1.
Ruang lingkup dalam sengketa
Internasional mencakup kecuali ...



A.
Antarnegara (negara dengan negara)


B.
Negara dan individu



C.
Negara dan korporasi asing


D.
Negara dan kesatuan kenegaraan
bukan negara



E.
Antara individu dan individu

2
.
Pengaturan penyelesaian sengketa
hukum Internasional tertuang dalam ...


A.
Konvensi Den Haag I D. Konvensi Den Haag IV



B.
Konvensi Den Haag II E. Konvensi Den Haag V



C.
Konvensi Den Haag III

3
.
Terjadinya sengketa Internasional
selalu diawali oleh ...


A.
Negara besar yang ingin menguasai
negara kecil



B.
Pelanggaran peraturan perundangan
oleh negara lain


C.
Persaingan kepentingan antarnegara



D.
Konflik bersenjata antaretnis



E.
Perbedaan pandangan/pendapat
tentang suatu perkara

4
.
Penyelesaian perkara dengan cara
menyerahkannya kepada orang-orang tertentu yang ditunjuk untuk
menyelesaikanperkara tersebut disebut ...


A.
Negosiasi C. Arbitrase E.
Rekontruksi


B.
Konsiliansi D. Yudisial

5. Hukum Internasional yang mengatur
hubungan hukum antarwarga negara suatu negara dan warga negara dari negara lain
adalah ...


A.
Hukum publik Internasional D. Hukum publik


B.
Hukum perdata Internasional E. Hukum privat



C.
Hukum pidana Internasional

6.
.
Penyelesaian sengketa
Internasional melalui pengadilan Internasional dengan memberlakukan
kaidah-kaidah hukum adalah penyelesaian ...


A.
Embargo C. Retorsi E.
yudisial



B.
Blokade D. Reprisal

7
.
Hukum publik Internasional disebut
juga dengan hukum ...


A.
Antar negara D.
Perjanjian Internasional



B.
Hukum perdata Internasional E. Bersifat universal



C.
Kebiasaan Internasional

More Questions From This User See All

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.