Kekerasan terhadap wartawan yang dimaksud di dalam Pedoman ini adalah kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan pekerjaan jurnalistik atau kekerasan akibat karya jurnalistik.
Penjelasan:
Penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan harus dilakukan atas persetujuan korban atau ahli waris.
Penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan harus dilakukan secepatnya.
Penanganan kasus kekerasan yang berhubungan dengan kegiatan jurnalistik menjadi tanggung jawab bersama perusahaan pers, organisasi profesi wartawan, dan Dewan Pers.
Penanganan kasus kekerasan yang tidak berhubungan dengan kegiatan jurnalistik menjadi tanggung jawab langsung penegak hukum.
Jawaban:
Kekerasan terhadap wartawan yang dimaksud di dalam Pedoman ini adalah kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan pekerjaan jurnalistik atau kekerasan akibat karya jurnalistik.
Penjelasan:
Penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan harus dilakukan atas persetujuan korban atau ahli waris.
Penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan harus dilakukan secepatnya.
Penanganan kasus kekerasan yang berhubungan dengan kegiatan jurnalistik menjadi tanggung jawab bersama perusahaan pers, organisasi profesi wartawan, dan Dewan Pers.
Penanganan kasus kekerasan yang tidak berhubungan dengan kegiatan jurnalistik menjadi tanggung jawab langsung penegak hukum.