Pemilu dilaksanakan dengan asas langsung,umum,bebas,rahasia,jujurdan adil. jelaskan maksudnya
SHLSALYAHASNA
Asas LUBER DAN JURDIL langsung,umum,bebas,rahasia,jujur dan adil -Langsung = pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung, tidak boleh diwakilkan .
-Umum = pemilu dapat diikuti seluruh warga negara yg sudah memiliki hak menggunakan suara
-Bebas = Pemilih harus menggunakan suara sesuai hati nurani. tidak boleh ada paksaan dari pihak manapun.
-Rahasia = suara yg diberikan pemilih bersifat rahasia. suara tersebut hanya boleh diketahui oleh pemilih itu sendiri.
-Jujur = pemilu harus dilaksanakan sesuai aturan untuk memastikan bahwa seti warga negara bebas memilih wakil rakyat sesuai kehendaknya.
-Adil = perlakuan yg sama terhadap peerta pemilu tanpa ada pengistimewaan atau diskriminasi terhadap peserta pemilu.
0 votes Thanks 2
dimasrizqi11
--langsung = pemilih memberikan pilihan suara tanpa perantara apapun dan tidak boleh diwakilkan --umum = pemilu diikuti oleeh seluruh warga negara Indonesia yang telah memiliki hak suar --bebas = pemilih berhak memilih tanpa paksaan dari siapapun --rahasia = suara yang diberikan bersifat rahasia dan hanya di ketahui oleh si pemilih --jujur = pemilu dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku yang sudah ditetapkan --adil = perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu tanpa ada pengistimewaan / diskriminasi
langsung,umum,bebas,rahasia,jujur dan adil
-Langsung = pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung, tidak boleh diwakilkan .
-Umum = pemilu dapat diikuti seluruh warga negara yg sudah memiliki hak menggunakan suara
-Bebas = Pemilih harus menggunakan suara sesuai hati nurani. tidak boleh ada paksaan dari pihak manapun.
-Rahasia = suara yg diberikan pemilih bersifat rahasia. suara tersebut hanya boleh diketahui oleh pemilih itu sendiri.
-Jujur = pemilu harus dilaksanakan sesuai aturan untuk memastikan bahwa seti warga negara bebas memilih wakil rakyat sesuai kehendaknya.
-Adil = perlakuan yg sama terhadap peerta pemilu tanpa ada pengistimewaan atau diskriminasi terhadap peserta pemilu.
--umum = pemilu diikuti oleeh seluruh warga negara Indonesia yang telah memiliki hak suar
--bebas = pemilih berhak memilih tanpa paksaan dari siapapun
--rahasia = suara yang diberikan bersifat rahasia dan hanya di ketahui oleh si pemilih
--jujur = pemilu dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku yang sudah ditetapkan
--adil = perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu tanpa ada pengistimewaan / diskriminasi