1. berikut ini merupakan bagian dari lembaga teknis daerah, kecuali... a. Badan Perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) b. Badan kepegawaian daerah ( BKD) c RSUD d. Dinas pendidikan 2. Kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga/pemerintahannya sendiri disebut.... a. otonomi daerah b. desentralisasi c. sentralis d eksplorasi TOLONG DIJAWAB KK, SOALNYA BESOK MAU DIKUMPULIN!!
2.A, Otonomi Daerah