Pemerintahan tingkat kecamatan memiliki berbagai lembaga.salah satu lembaga pada pemerintahan tersebut adalah
Dramos PEMLembaga Pemerintahan Desa dan Kecamatan Pemerintahan Desa ERINTAH DAERAH 1. Susunan Pemerintahan Daerah Pemerintahan daerah adalah pemerintahan yang mewakili pemerintahan pusat di suatu daerah dalam suatu wilayah satu negara. Hal tersebut sesuai dengan pasal 18 dan pasal 18B UUD 1945. Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut beberapa asas yaitu:Ø Asas DesentralisasiØ Asas SentralisasiØ Asas DekonsentrasiØ Asas Tugas Pembantuan