kusumaratih24 lembaga-lembaga negara yang ditujukan untuk mempunyai kekuasaan untuk mengatur negara kita ini. Susunan lembaga negara kita yang dulu dengan sekarang berbeda. Hal ini dikarenakan adanya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. UUD1945 telah diamandemen sebanyak empat kali. Setelah mengalami empat kali perubahan, negara Indonesia mengenal ada beberapa lembaga Negara di antaranya :
1. Presiden 2.Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 3.Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 4. Mahkamah Agung (MA) 5. Mahkamah Konstitusi 6. Komisi Yudisial (KY) 7. Badan Pemeriksa keuangan (BPK)
presiden..
lembaga-lembaga negara yang ditujukan untuk mempunyai kekuasaan untuk mengatur negara kita ini. Susunan lembaga negara kita yang dulu dengan sekarang berbeda. Hal ini dikarenakan adanya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. UUD1945 telah diamandemen sebanyak empat kali. Setelah mengalami empat kali perubahan, negara Indonesia mengenal ada beberapa lembaga Negara di antaranya :
1. Presiden
2.Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3.Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
4. Mahkamah Agung (MA)
5. Mahkamah Konstitusi
6. Komisi Yudisial (KY)
7. Badan Pemeriksa keuangan (BPK)