Pemerintah menetapkan pajak peng- hasilan sebesar 15%. Jika tuan Sabri mempunyai pendapatan Rp. 3.500.000 setiap bulan. Besar penghasilan bersih tuan Sabri setelah terkena pajak adalah...
a. Rp. 2.975.000 b. Rp. 2.970.000 c. Rp. 2.965.000 d. Rp. 2.960.000
tolong bgtt yg bisa jawab pakai caraa yaa terimakasih
= Rp. 525.000
Penghasilan bersih setelah terkena pajak
=Rp. 3.500.000 - Rp. 525.000
=Rp. 2.975.000
A. RP. 2.975.000