Pemerintah kota Medan dan DKI Jakarta membuat peraturan yang menetapkan bahwa seorang pengemis dan seorang pemberi sumbangan kepada pengemis di jalan raya akan di hukum. Bagaimana pendapatmu tentang aturan tersebut
JokoWidodo
Menurut saya, hal tersebut sagat wajar, emngingat kegiatan tersebut bisa menyebabkan pengguna jalan/masyarakat menjadi terganggu.
Memang jika berbicara moral, hati nurani merupakan hal yang lazim jika memberikan sumbangan.
Tetapi, faktanya saat ini banyak pengemis yang hanya berpura pura sakit, dll yang bahkan penghasilannya milyaran, punya mobil, rumah, dll
Hal ini jelas merupakan suatu penipuan terstruktur, masif, dan sistematis.
Banyak dari mereka yang masih bisa bekerja lebih dari hanya sekedar meminta sumbangan.
hal ini bisa membuat pengemis tersebut berpikir bagaimana mencari uang dengan cara lain
Memang jika berbicara moral, hati nurani merupakan hal yang lazim jika memberikan sumbangan.
Tetapi, faktanya saat ini banyak pengemis yang hanya berpura pura sakit, dll yang bahkan penghasilannya milyaran, punya mobil, rumah, dll
Hal ini jelas merupakan suatu penipuan terstruktur, masif, dan sistematis.
Banyak dari mereka yang masih bisa bekerja lebih dari hanya sekedar meminta sumbangan.
hal ini bisa membuat pengemis tersebut berpikir bagaimana mencari uang dengan cara lain
Semoga membantu, Merdeka