Pemerintah indonesia mengeluarkan undang undang nomor 1 tahun 1973 berisi tentang
ibarmaulana1
1 sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa, karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan, oleh karena itu lah penjajahan diatas dunia harus dihapuskan.