ham94
A. Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
b. Bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan wujud demokarasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c. Bahwa untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarkan keadilan sosial dan menjamin Hak Asasi Manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib, dan damai;
d. Bahwa hak menyampaikan pendapat dimuka umum dilaksanakans ecara bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a,b,c, dan d perlu dibentuk unang-undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
b. Bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan wujud demokarasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c. Bahwa untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarkan keadilan sosial dan menjamin Hak Asasi Manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib, dan damai;
d. Bahwa hak menyampaikan pendapat dimuka umum dilaksanakans ecara bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a,b,c, dan d perlu dibentuk unang-undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.