Pemerintah daerah berhak menetapkan Peraturan daerah dan peraturan-peraturan lainnya. Jelaskan mengenai pernyataan tersebut! tolong bantu jwb ya☺
Shalzafa
Sekarang ini ada tang namanya otonomi daerah yakni kekuasaan atau wewenang pada pemerintah daerah untuk mengatur daerahnha sendiri, jadi pemerintah daerah menerapkan peraturan daerah itu boleh-boleh aja
7 votes Thanks 12
gendis8
Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan lainnya karena sejak otonomi Daerah diberlakukan Daerah punya kewenangan menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan lainnya untuk mengatur daerahnya sepanjang aturan tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi misalnya peraturan presiden dll.