Pembunuhan yang dilakulan oleh massa sesuai dengan hukum pidana islam mendapatkan hukuman berupa
Saidah026
hukuman pokok, yaitu hukuman yang ditetapkan untuk jariman yang bersangkutan dengan hukuman yang asli, seperti hukuman qishash untuk jarimah pembunuhan, atau hukuman potong tangan untuk jarimah pencurian.