Pembukaan uud 1945 mengandung pokok pokok yang harus dijabarkan dalam
MuhamadFaisalKahfi
Pikiran yang sifat dan maknanya sangat dalam yaitu: a. Pokok pikiran pertama: “ negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia” Dalam pembukaan ini diterima aliran persatuan, negara yang melindungidan meliputi segenap bangsa seluruhnya.jadi negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara, menurut pengertian itu menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh di lupakan . Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggaraan negara dan setiap negara wajib mengutamakan kepentingan golongan ataupun perseorangan .b. Pokok pikiran kedua : “ Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”. Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial, yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadialan sosial dalam kehidupan masyarakat.c. Pokok pikiran ketiga Yang terkandung dalam pembukaan ialah: “..... Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dalam permusyawaratan atau perwakilan”. Oleh karena itu sistem negara itu dalam Undang–Undang Dasar harus berdasar permusyawaratan perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat indonesia. Ini adalah pokok pikiran rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan di lakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawarat Rakyat. d. Pokok pikiran ke empat Yang terkandung dalam pembukaan ialah “.... Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurt dasar kemanusiaan yang adil dan beradab ....”. Oleh karena itu Undang - Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain - lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita - cita moral yang luhur. Ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
d. Pokok pikiran ke empat Yang terkandung dalam pembukaan ialah “.... Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurt dasar kemanusiaan yang adil dan beradab ....”. Oleh karena itu Undang - Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain - lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita - cita moral yang luhur. Ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.