Albarathar
Isi Pembukaan UUD 1945. Republik Indonesia. "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." ... serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
1 votes Thanks 1
Zeggav196
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
pembukaan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan Prikeadilan
dan perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia, Telah sampailah kepada saat yg berbahagia. dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia. yang Merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan di dorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkrhidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia. dan untuk memajukan ksejahtraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa da ikut melaksanakan ketertiban dunia. yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan kradilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam undang-undang dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada, Ketuhanan yang maha esa kemanusiaan yang adil dan beradap persatuan indonesia dan kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat indonesia
pembukaan
bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan Prikeadilan
dan perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia, Telah sampailah kepada saat yg berbahagia. dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia. yang Merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan di dorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkrhidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia. dan untuk memajukan ksejahtraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa da ikut melaksanakan ketertiban dunia. yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan kradilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam undang-undang dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada,
Ketuhanan yang maha esa
kemanusiaan yang adil dan beradap
persatuan indonesia
dan kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat indonesia