topikcwaan
Mohon maaf gan, pertanyaannya kurang jelas... kalau pertanyaannya siapa yang membetuk pantia sembilan ?? pantia sembilan dibentuk oleh 9 orang, yaitu: 1. Ir. Soekarno 2. Drs. Moh Hatta 3. Mr. Achmad Soebardjo 4. Mr. Muhammad Yamin 5. KH. Wachid Hasyim 6. Abdul Kahar Musakkir 7. Abikoesno Tjokrosoejoso 8. H. Agus Salim 9. Mr. A.A. Maramis
1 votes Thanks 1
william909
Panitia Sembilan adalah panitia yang beranggotakan 9 orang yang bertugas untuk merumuskan dasar negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945.
Panitia Sembilan dibentuk pada 1 Juni 1945. Adapun anggota Panitia Sembilan adalah sebagai berikut:
Ir. Soekarno (ketua) Drs. Moh. Hatta (wakil ketua Mr. Achmad Soebardjo (anggota) Mr. Muhammad Yamin (anggota) KH. Wachid Hasyim (anggota) Abdul Kahar Muzakir (anggota) Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota) H. Agus Salim (anggota) Mr. A.A. Maramis (anggota) Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisikan:
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya Kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Piagam Jakarta inilah yang menjadi cikal bakal Pembukaan UUD 1945 dengan perubahan pada sila pertama yang berdasarkan pada berbagai pertimbangan mengenai sebuah negara kesatuan.
pantia sembilan dibentuk oleh 9 orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Moh Hatta
3. Mr. Achmad Soebardjo
4. Mr. Muhammad Yamin
5. KH. Wachid Hasyim
6. Abdul Kahar Musakkir
7. Abikoesno Tjokrosoejoso
8. H. Agus Salim
9. Mr. A.A. Maramis
Panitia Sembilan dibentuk pada 1 Juni 1945. Adapun anggota Panitia Sembilan adalah sebagai berikut:
Ir. Soekarno (ketua)
Drs. Moh. Hatta (wakil ketua
Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
Mr. Muhammad Yamin (anggota)
KH. Wachid Hasyim (anggota)
Abdul Kahar Muzakir (anggota)
Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
H. Agus Salim (anggota)
Mr. A.A. Maramis (anggota)
Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisikan:
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Piagam Jakarta inilah yang menjadi cikal bakal Pembukaan UUD 1945 dengan perubahan pada sila pertama yang berdasarkan pada berbagai pertimbangan mengenai sebuah negara kesatuan.