Pembatasan UUD NRI 1945 dilakukan dalam sidang MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) pada tahun 1959. Sidang MPRS ini dipimpin oleh Presiden Soekarno dan berlangsung selama tiga bulan, mulai dari bulan April hingga Juni 1959. Pada sidang ini, UUD NRI 1945 dibatasi dengan menghapus Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (2). Pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa "Pemerintah berhak mengambil alih segala usaha yang dianggap penting bagi kepentingan umum". Pasal 10 ayat (2) menyatakan bahwa "Pemerintah berhak mengambil alih segala usaha yang dianggap penting bagi kepentingan umum". Dengan demikian, pembatasan UUD NRI 1945 pada sidang MPRS ini menghapus hak pemerintah untuk mengambil alih usaha-usaha yang dianggap penting bagi kepentingan umum.
Pembatasan UUD NRI 1945 dilakukan dalam sidang Konstituante pada tahun 1959. Pada saat itu, Konstituante melakukan pembatasan terhadap beberapa pasal dalam UUD NRI 1945, termasuk di antaranya adalah pembatasan terhadap pasal tentang hak asasi manusia.
Verified answer
Jawaban:
Pembatasan UUD NRI 1945 dilakukan dalam sidang MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) pada tahun 1959. Sidang MPRS ini dipimpin oleh Presiden Soekarno dan berlangsung selama tiga bulan, mulai dari bulan April hingga Juni 1959. Pada sidang ini, UUD NRI 1945 dibatasi dengan menghapus Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (2). Pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa "Pemerintah berhak mengambil alih segala usaha yang dianggap penting bagi kepentingan umum". Pasal 10 ayat (2) menyatakan bahwa "Pemerintah berhak mengambil alih segala usaha yang dianggap penting bagi kepentingan umum". Dengan demikian, pembatasan UUD NRI 1945 pada sidang MPRS ini menghapus hak pemerintah untuk mengambil alih usaha-usaha yang dianggap penting bagi kepentingan umum.
Jawaban:
Pembatasan UUD NRI 1945 dilakukan dalam sidang Konstituante pada tahun 1959. Pada saat itu, Konstituante melakukan pembatasan terhadap beberapa pasal dalam UUD NRI 1945, termasuk di antaranya adalah pembatasan terhadap pasal tentang hak asasi manusia.