Pembatasan pembayaran pajak dan pembayar mrndapat balas jasa secara langsung.jelaskan apa maksudnya
ensbasalamah1
BATASAN PEMBAYARAN PAJAK ADALAH BATAS AKHIR PAJAK HARUS DIBAYAR DAN PEMBAYAR MENDAPAT BALAS JASA SECARA LANGSUNG YAITU DALAM KEMUDAHAN BERHUBUNGAN DENGAN BARANG YANG DIBAYARKAN PAJAKNYA