Pembagian Waktu di Indonesia "Provinsi mana saja yang termasuk wilayah. . . . 1.Waktu Indonesia Barat 2.Waktu Indonesia Tengah 3. Waktu Indonesia Timur
Wilayah Indonesia yang berada di zona waktu tersebut adalah, Jawa, Sumatera, Kalimantan bagian tengah dan barat, hingga Madura.
Untuk provinsinya, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, DIY, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara.
Kemudian Kepulauan Riau, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Bangka Belitung Lampung, Bengkulu, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.
Waktu Indonesia bagian Barat ini salah satu pembagian waktu di Indonesia yang ada digaris 1-5 derajat bujur timur. Pemberdaaan waktu dengan wilayah zona bagian tengah selama satu jam.
Dengan wilayah di bagian timur, perbedaan waktunya itu dua jam.
Waktu Indonesia bagian Tengah (WITA)
WITA berada pada garis 120 derajat bujur timur. Wilayah yang masuk dalam zona waktu ini adalah, Bali, Kalimantan bagian Utara, Timur dan Selatan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pembagian waktu di wilayah ini sangat berbeda dengan pulau lainnya. Jika di wilayh lain pukul 10.00 WITA, di wilayah bagian barat pukul 09.00 WIB dan dibagian timur pukul 11.000 WIT.
Waktu Indonesia Timur (WIT)
Wilayah bagian Indonesia timur itu berada di garis sepanjang 135 derajat bujur timur.
Zona waktu ini meliputi dua pulau, yakni Maluku dan Papua. Untuk provinsi meliputi, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat dan Papua.
Perbedaan waktu memilik selisih dua jam untuk wilayah barat, sedangkan dengan wilayah tengah selesihnya satu jam.
Rencana penyatuan waktu
Pemerintah berencana menyatukan wilayah waktu Indonesia yang sekarang ini dibagi menjadi tiga zona waktu, yaitu WIB, WITA,dan WIT.
Rencananya, akan memakai WITA sebagai patokan. Ini dilakukan, untuk efisiensi birokrasi dan peningkatan daya saing ekonomi.
Zona waktu ternyata ditetapkan bukan semata-mata atas pertimbangan geografis, tapi juga ekonomi.
Indonesia ternyata telah berulangkali "mengutak-atik" zona waktu di wilayahnya atas berbagai pertimbangan.
Di masa pra kemerdekaan, pemerintah Hindia Belanda kala itu telah mengubah zona waktu di wilayah nusantara sekitar empat kali, yakni tahun 1947, 1950-an sekian, tahun 1963.
Penjelasan:
Waktu Indonesia Barat (WIB)
Wilayah Indonesia yang berada di zona waktu tersebut adalah, Jawa, Sumatera, Kalimantan bagian tengah dan barat, hingga Madura.
Untuk provinsinya, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, DIY, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara.
Kemudian Kepulauan Riau, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Bangka Belitung Lampung, Bengkulu, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.
Waktu Indonesia bagian Barat ini salah satu pembagian waktu di Indonesia yang ada digaris 1-5 derajat bujur timur. Pemberdaaan waktu dengan wilayah zona bagian tengah selama satu jam.
Dengan wilayah di bagian timur, perbedaan waktunya itu dua jam.
Waktu Indonesia bagian Tengah (WITA)
WITA berada pada garis 120 derajat bujur timur. Wilayah yang masuk dalam zona waktu ini adalah, Bali, Kalimantan bagian Utara, Timur dan Selatan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pembagian waktu di wilayah ini sangat berbeda dengan pulau lainnya. Jika di wilayh lain pukul 10.00 WITA, di wilayah bagian barat pukul 09.00 WIB dan dibagian timur pukul 11.000 WIT.
Waktu Indonesia Timur (WIT)
Wilayah bagian Indonesia timur itu berada di garis sepanjang 135 derajat bujur timur.
Zona waktu ini meliputi dua pulau, yakni Maluku dan Papua. Untuk provinsi meliputi, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat dan Papua.
Perbedaan waktu memilik selisih dua jam untuk wilayah barat, sedangkan dengan wilayah tengah selesihnya satu jam.
Rencana penyatuan waktu
Pemerintah berencana menyatukan wilayah waktu Indonesia yang sekarang ini dibagi menjadi tiga zona waktu, yaitu WIB, WITA,dan WIT.
Rencananya, akan memakai WITA sebagai patokan. Ini dilakukan, untuk efisiensi birokrasi dan peningkatan daya saing ekonomi.
Zona waktu ternyata ditetapkan bukan semata-mata atas pertimbangan geografis, tapi juga ekonomi.
Indonesia ternyata telah berulangkali "mengutak-atik" zona waktu di wilayahnya atas berbagai pertimbangan.
Di masa pra kemerdekaan, pemerintah Hindia Belanda kala itu telah mengubah zona waktu di wilayah nusantara sekitar empat kali, yakni tahun 1947, 1950-an sekian, tahun 1963.