• Pembagian dividen intern tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.
• Dividen hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
• Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
• Pembagian dividen atas keuntungan perusahaan akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
• Apabila terjadi kerugian maka kerugian terbatas pada besarnya modal yang ditanamkan.
• Pembagian dividen intern tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.
• Dividen hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
• Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
• Pembagian dividen atas keuntungan perusahaan akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
• Apabila terjadi kerugian maka kerugian terbatas pada besarnya modal yang ditanamkan.
good luck