Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga lembaga tertentu (legislatif,eksekutif,yudikatif) berdasarkan UUD negara republik Indonesia
pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatnya yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan pembagian kekuasaan vertikal di negara indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota)
Verified answer
Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga lembaga tertentu (legislatif,eksekutif,yudikatif) berdasarkan UUD negara republik Indonesiapembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatnya yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan pembagian kekuasaan vertikal di negara indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota)
gua jga lgi bljr ini