andre041
Menurut John Locke, suatu kekuasaan harus dipisah dan tidak boleh berada pada satu unsur, dikarenakan kekuasaan ini pasti akan disalahgunakan, sehingga menjadi otoriter. Pendapat John Locke ini disebut dengan Teori Trias Politika.
Dalam Trias Politika, John Locke membagi kekuasaan menjadi tiga unsur, yaitu :
1) Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. 2) Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang. 3) Kekuasaan Federatif, yaitu kekuasaan untuk menlaksanakan hubungan luar negeri.
Di Indonesia sendiri, kekuasaan legislatif diisi oleh DPR, MPR, dan DPD. Sementara kekuasaan eksekutif diisi oleh Presiden dan Wakil Presiden. Serta kekuasaan yudikatif diisi oleh MA, MK, dan KY.
Dalam Trias Politika, John Locke membagi kekuasaan menjadi tiga unsur, yaitu :
1) Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
2) Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang.
3) Kekuasaan Federatif, yaitu kekuasaan untuk menlaksanakan hubungan luar negeri.
Di Indonesia sendiri, kekuasaan legislatif diisi oleh DPR, MPR, dan DPD. Sementara kekuasaan eksekutif diisi oleh Presiden dan Wakil Presiden. Serta kekuasaan yudikatif diisi oleh MA, MK, dan KY.