Pembagian kekuasaan dalam negara untuk membuat peraruran perundamg undangan suatu negara menurut montesquieu
Lintangluthfiana
Lembaga eksekutif (Presiden dan wakilnya),lembaga legislatif(MPR,DPR,DPD),lembaga yudikatif(MK,MA,KY),lembaga ........ maaf gak lengkap jawabanya dan maaf kalo salah
maaf gak lengkap jawabanya dan maaf kalo salah