Pembagian hukum menurut sumbernya antara lain...dan artinya... please jawab yaa?? maksih!
nurulilmi121
Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.