Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang undang dan memandang dasar musyawarah dalam sistem pemerintahan,hak asal usul daerah adalah bersifat daerah.Hal tersebut merupakan bunyi UUD 1945 pasal...sebelum di amandemen a. 17 b. 18 c. 19 d. 20
(Setau aku sih jawaban nya yang b.18,,,tolong koreksi ya ^_^)
Pembagian daerah-daerah di Indonesia, baik besar ataupun kecilnya tidak hanya didasarkan pada undang-undang yang berlaku di Indonesia tetapi juga harus berdasarkan asas permusyawaratan yang berlaku pada sistem pemerintahan yang ada. Selain itu hak-hak untuk membentuk daerah-daerah istimewa di Indonesia, seperti Yogyakarta juga harus dipertimbangkan.
Maaf jika salah ya...
Jika ada yang salah, beritahu saja mana yang salah...
Mari kita selesaikan soal tersebut!
Jawabannya adalah B. 18 karena tertulis:
Pembagian daerah-daerah di Indonesia, baik besar ataupun kecilnya tidak hanya didasarkan pada undang-undang yang berlaku di Indonesia tetapi juga harus berdasarkan asas permusyawaratan yang berlaku pada sistem pemerintahan yang ada. Selain itu hak-hak untuk membentuk daerah-daerah istimewa di Indonesia, seperti Yogyakarta juga harus dipertimbangkan.
Maaf jika salah ya...
Jika ada yang salah, beritahu saja mana yang salah...