Pelanggaran HAM di aceh apa? dan mengapa bisa trjadi?
iman46
Peristiwa Rumoh Geudong di Pidie, pembunuhan massal di Simpang KKA Aceh Utara dan Bumi Flora Aceh Timur. Serta penghilangan orang secara paksa dan kuburan massal di Bener Meriah dan pembantaian massal Jambo Keupok
0 votes Thanks 2
vikananda
Puluhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Aceh dan keluarga korban pelanggaran HAM di Aceh, mendatangi kantor Komnas HAM perwakilan Aceh untuk menuntut penyelesaian setiap kasus pelanggaran HAM massa lalu yang terkesan lamban dan bahkan belum ada satu kasus pun yang telah diungkapkan. Karena lama menunggu perwakilan Komnas HAM Aceh tidak menemui mereka, sehingga akhirnya massa aksi menyegel pintu kantor tersebut. Kendati demikian, aksi tetap berlangsung tertib dan tidak terjadi kericuhan. Sedangkan pihak kepolisian tetap berjaga-jaga di sekitar peserta aksi dan juga berdiri di depan kantor Komnas HAM Aceh. Selain itu, aktivis HAM Aceh ini juga mengingatkan Komnas HAM perwakilan Aceh bahwa tragedi berdarah Aceh pernah dijadikan Daerah Operasi Militer (DOM) yang dicabut pada 7 Agustus 1998. Dimana saat itu ada banyak terjadi korban warga sipil selama pemberlakuan DOM, sehingga menyisakan banyak persoalan di kemudian hari dan sampai saat ini belum ada upaya rehabilitasi dan rekonsiliasi.
Manusia (HAM) Aceh dan keluarga korban
pelanggaran HAM di Aceh, mendatangi kantor
Komnas HAM perwakilan Aceh untuk menuntut
penyelesaian setiap kasus pelanggaran HAM
massa lalu yang terkesan lamban dan bahkan
belum ada satu kasus pun yang telah
diungkapkan.
Karena lama menunggu perwakilan Komnas HAM Aceh
tidak menemui mereka, sehingga akhirnya massa aksi
menyegel pintu kantor tersebut.
Kendati demikian, aksi tetap berlangsung tertib dan
tidak terjadi kericuhan. Sedangkan pihak kepolisian
tetap berjaga-jaga di sekitar peserta aksi dan juga
berdiri di depan kantor Komnas HAM Aceh.
Selain itu, aktivis HAM Aceh ini juga mengingatkan
Komnas HAM perwakilan Aceh bahwa tragedi berdarah
Aceh pernah dijadikan Daerah Operasi Militer (DOM)
yang dicabut pada 7 Agustus 1998. Dimana saat itu ada
banyak terjadi korban warga sipil selama pemberlakuan
DOM, sehingga menyisakan banyak persoalan di
kemudian hari dan sampai saat ini belum ada upaya
rehabilitasi dan rekonsiliasi.