keke17
Pasal 26 ayat 1 : " Yg menjadi warga negara ialah orang2 bangsa Indonesia asli dan orang2 bangsa lain yg disahkan dgn UU sbg warga negara" pasal 27 ayat 1 : "segala warga negara bersamaan bersamaan kedudukannya di dllm hukum pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dgn tdk ada kecualinya" pasal 27 ayat 2 : "tiap2 warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yg layak bagi kemanusiaan" pasal 27 ayat 3 : "semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dlm upaya pembelaan negara" pasal 28 : "kemerdekaan berserikat,berkumpul,mengeluarkan pikiran dgn lisan dan tulisan dsb ditetapkan dgn UU" pasal 28D ayat 3 : "setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yg sma dlm pemerintahan" pasal 28D ayat 4 : "setiap orang berhak atas status kewarganegaraan" pasal 29 ayat 2 : "negara menjamin kemerdekaan tiap2 penduduk utk memeluk agamanya dan kepercayaannya itu" pasal 30 ayat 1 : "tiap2 warga negara berhak dan wajib ikut serta dlm usaha pertahanan dan keamanan negara" pasal 31 ayat 1 : "setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" pasal 32 ayat 1 : "negara memajukan kebudayaan nasional indonesia di tengah peradaban dunia dgn menjamin kebebasan masyarakat dlm memelihara dan mengembangkan nilai2 budayanya" pasal 32 ayat 2 : "negara menghormati dan memelihara bhs.daerah sbg kekayaan budaya nasional" pasal 34 ayat 1 : "fakir miskin dan anak-anak yg terlantar dipelihara oleh negara" maaf cuma bisa nyebutin pasalnya aja. kalo pelanggaran hak sama buktinya sy msh blm ngerti bner. maaf. :D
pasal 27 ayat 1 : "segala warga negara bersamaan bersamaan kedudukannya di dllm hukum pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dgn tdk ada kecualinya"
pasal 27 ayat 2 : "tiap2 warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yg layak bagi kemanusiaan"
pasal 27 ayat 3 : "semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dlm upaya pembelaan negara"
pasal 28 : "kemerdekaan berserikat,berkumpul,mengeluarkan pikiran dgn lisan dan tulisan dsb ditetapkan dgn UU"
pasal 28D ayat 3 : "setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yg sma dlm pemerintahan"
pasal 28D ayat 4 : "setiap orang berhak atas status kewarganegaraan"
pasal 29 ayat 2 : "negara menjamin kemerdekaan tiap2 penduduk utk memeluk agamanya dan kepercayaannya itu"
pasal 30 ayat 1 : "tiap2 warga negara berhak dan wajib ikut serta dlm usaha pertahanan dan keamanan negara"
pasal 31 ayat 1 : "setiap warga negara berhak mendapat pendidikan"
pasal 32 ayat 1 : "negara memajukan kebudayaan nasional indonesia di tengah peradaban dunia dgn menjamin kebebasan masyarakat dlm memelihara dan mengembangkan nilai2 budayanya"
pasal 32 ayat 2 : "negara menghormati dan memelihara bhs.daerah sbg kekayaan budaya nasional"
pasal 34 ayat 1 : "fakir miskin dan anak-anak yg terlantar dipelihara oleh negara"
maaf cuma bisa nyebutin pasalnya aja. kalo pelanggaran hak sama buktinya sy msh blm ngerti bner. maaf. :D