Pelaksanaanpolitik luar negriyang bebas aktif berdasarkan atas hukum dasar,yaitu
stellasadheli
Pelaksanan politik luar negeri Indonesia bebas aktif didasarkan pd tujuan mencapai kepentingan nasional.Dasar hukum pelaksanaannya dgn jelas ditulis dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dan 4,psal 11 ayat 1,2,3 serta pasal 13 ayat 1,2,dan 3