Pelaksanaan tugas presiden & wakil sblm masa jabatannya berakhir apabila tidak bisa melaksanakan tugasnya(menteri luar ,dalam,pertahanan)
dila0211
\\\"Dalam hal presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah menteri luar negeri, menteri dalam negeri dan menteri pertahanan secara bersama-sama sampai dengan terpilih dan dilantiknya presiden dan wakil presiden oleh MPR,\\\" begitu tertulis dalam Pasal 116 (1) rancangan tatib MPR.
Maaf klo kurang tepat