Pejabat negara yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman adalah
aayyrr
. Mahkamah Agung.... Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN). :-) semoga membantu.
3 votes Thanks 4
Freya
Kekuasaan yudikatif/kekuasaan kehakiman diselenggarakan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Coba kamu liat pasal 24 ayat (2) UU Negara Republik Indonesia tahun 1945