Pegawai A dengan status menikah dan memiliki 2 orang anak, menerima gaji dari kantornya sebesar Rp 15.000.000 setiap bulan. Kantornya tersebut mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan bagi para karyawannya. Perusahaan tersebut menanggung iuran pensiun dari BPJS sekitar Rp 500.000 setiap bulan serta dikenakan biaya jabatan sebesar 5% dari gaji yg diterima.
Jawaban:
Penjelasan:
Gaji = 15.000.000 X 12 = 180.000.000
iuran perusahaan = 500.000 x 12 = 6.000.000
biaya jabatan 5% = 6.000.000/ tahun
PTKP K/2 = 67.500.000
= 180.000.000 + 6.000.000-6.000.000-67.500.000
=112.500.000
Tarif PKP=
5% x 60.000.000 = 3.000.000
15% x 52.500.000 = 7.875.000
=3.000.000+7.875.000
=10.875.000/tahun
=10.875.000/12 = 906.250/bulan