Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh
adilakawai1
Termuat dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 6A ayat 2 yang bunyinya "Pasangan calon Presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum"
maaf kalau salah yach;")
60 votes Thanks 87
intansukma10
Partai politik atau gabungan parati politik peserta pemilihan umum legislatif
maaf kalau salah yach;")