Pasal 13 UUD 1945 (1) Presiden mengangkat duta dan konsul (2) Dalam hal mengangkat duta,Presiden memperhatikan pertinbangan Dewan Perwakilan Rakyat (3)Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Verified answer
Pasal 13 UUD 1945(1) Presiden mengangkat duta dan konsul
(2) Dalam hal mengangkat duta,Presiden memperhatikan pertinbangan Dewan Perwakilan Rakyat
(3)Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat